“Sudah dimediasi, kedua belah pihak bersepakat damai. Semoga ini menjadi pengalaman dan pelajaran bagi kita semua,” kata Azi.

Dengan demikian, Azi berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, terlebih jika main hakim sendiri dan itu dapat menimbulkan kerugian terhadap orang lain.

“Jika ada hal-hal yang mencurigakan atau tindakan melanggar hukum, silakan hubungi kami, 24 jam kepolisian siap melayani dan merespon aduan dari masyarakat,” ujar Azi.

BACA JUGA :  Sayur Lodeh Malaysia, Wajib Cobain Menu Lezat Ini Bikin Ketagihan

Hal serupa diungkap oleh Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal AKP Zalukhu. Menurutnya, kedua pihak sudah saling memaafkan dan tidak ada yang melakukan tuntutan hukum.

“Mereka sudah berdamai dan kami memfasilitasi. Dan salah satu poinnya adalah bahwa apa yang terjadi itu tidak ada saling menuntut dan menganggap ini sebagai musibah. Pihak korban (I dan N) juga tidak menuntut ganti rugi,” imbuh Zalukhu. (B. Supriyadi)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================