149 Pondok Pesantren di Kota Bogor
149 pondok pesantren di Kota Bogor resmi berbadan hukum. Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR149 pondok pesantren di Kota Bogor resmi berbadan hukum. Hal itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan Pondok Pesantren yang secara resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, pada rapat Paripurna, Kamis (10/3/2022).

Dengan adanya Perda ini, pondok pesantren secara hukum akan terlindungi atau ada payung hukum yang melindungi keberadaan pesantren di Kota Bogor. Sekaligus Pemerintah mewajibkan untuk memberikan bantuan anggaran bagi lembaga pendidikan dan dakwah.

Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bogor, Ahmad Baedowi menyambut baik atas disahkannya Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pesantren oleh DPRD Kota Bogor.

BACA JUGA :  Menu Makan Malam Hangat dengan Sup Miso Tahu dan Sayuran Berkuah Gurih Bikin Nagih

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang sudah melegalkan pesantren melalui  regulasi Perda Penyelenggaraan Pesantren,” ucap Ahmad Baedowi kepada wartawan, Jumat (11/3/2022) sore.

Dirinya menuturkan, dengan lahirnya perda penyelenggaraan pesantren ini, sebanyak 149 Pondok Pesantren di Kota Bogor bisa mendapatkan manfaat yang maksimal. Karena itu, Perda Penyelenggaraan Pesantren ini turunan Undang-Undang pesantren Nomor 18 tahun 2019, dimana pemerintah daerah Provinsi, kabupaten/kota wajib memfasilitasi dan mendukung keberadan pondok pesantren.

“Maka ketika lahir perda penyelenggaraan pesantren ini kami menyambut dengan baik, karena pesantren jangan sampai hidup segan mati ga mau, sebab pesantren di anggap pendidikan kelas dua. Tapi dengan lahirnya perda ini kedepan Pemkot Bogor akan lebih meningkatkan lagi bantuan-bantuan terhadap pondok pesantren baik langsung melalui Wali Kota maupun melalui dinas dan instansi lain,” tuturnya.

BACA JUGA :  ASB Dukung MTQ Kota Bogor di Pentas Nasional, DPRD Siapkan Anggaran "Kadedeuh"

Menurutnya, Perda penyelenggaraan pesantren ini merupakan perda pesantren pertama di Provinsi Jawa Barat dan kedua di Indonesia setelah Jombang.

“Mudah-mudahan dengan adanya Perda penyelenggaraan pesantren ini pesantren bisa berlari mengejar ketertinggalan dan semoga perda  ini bisa langsung di apliasikan dengan sebaik mungkin,” pungkasnya. (Aditya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================