Selanjutnya Iptu Anra juga menjelaskan, keduanya telah meminta sumbangan di tiga lokasi, yakni Masjid Attaqwa, Masjid Alhidayah dan Masjid Alikhwan yang berada di Kecamatan Kepenuhan.

Iptu Anra juga mengatakan, dua orang WNA ini mengaku akan membangun sebuah rumah Tahfiz yang ada di Pakistan.

BACA JUGA :  Kevin Sanjaya Resmi Putuskan Pensiun Sebagai Atlet Bulu Tangkis

“Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta menginterogasi kedua WNA tersebut. Mereka mengaku telah mengumpulkan uang Rp 8,5 juta dalam beberapa hari,” kata Iptu Anra.

Selain untuk pembangunan rumah tahfiz, kedua WNA ini juga mengaku akan menggunakan uang sumbangan jamaah masjid untuk membeli beberapa Alquran.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Kamis 16 Mei 2024

“Keduanya dipersangkakan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap dia. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================