Selanjutnya Iptu Anra juga menjelaskan, keduanya telah meminta sumbangan di tiga lokasi, yakni Masjid Attaqwa, Masjid Alhidayah dan Masjid Alikhwan yang berada di Kecamatan Kepenuhan.
Iptu Anra juga mengatakan, dua orang WNA ini mengaku akan membangun sebuah rumah Tahfiz yang ada di Pakistan.
“Kami kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi serta menginterogasi kedua WNA tersebut. Mereka mengaku telah mengumpulkan uang Rp 8,5 juta dalam beberapa hari,” kata Iptu Anra.
Selain untuk pembangunan rumah tahfiz, kedua WNA ini juga mengaku akan menggunakan uang sumbangan jamaah masjid untuk membeli beberapa Alquran.
“Keduanya dipersangkakan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap dia. (net)
============================================================
============================================================
============================================================