“Para pemangku kebijakan harusnya peka dengan kondisi warga korban bencana yang tinggal di pengungsian. Kami para kepala desa sudah berupaya semaksimal mungkin, tapi tanpa adanya bantuan dan dorongan kuat dari para pemangku kebijakan bagaimana menuntaskan pembangunan Huntap bagi seluruh korban bencana alam di Kecamatan Sukajaya ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten BogorDede Armansyah mengatakan, pengungsi di Kecamatan Sukajaya dan Kecamatan Cigudeg mencapai kurang lebih 2500 unit rumah. Sedangkan di Kecamatan Nanggung yang harus direnovasi sebanyak 1200 unit.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Konawe Lakukan Studi Tiru ke Kabupaten Bogor untuk Optimalkan Pengelolaan Sampah

“Kami diberikan arahan untuk percepatan penanganan korban bencana dengan membangun Huntap dan ditargetkan harus selesai paling lambat tahun 2023 mendatang,” kata Dede.

Namun saying pemerintah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk mengcover semuanya. Dengan keterbatasan anggaran itu, pihaknya akan melakukan beberapa skema. Untuk Huntap yang berada di Desa Cisarua, skema yang akan dilaksanakan dengan pola relokasi bantuan sosial (bansos) dan relokasi mandiri.

“Untuk pola relokasi mandiri, sebelumnya BPBD sudah melakukannya dengan cara memberikan biaya kepada mereka yang terdampak bencana. Akan tetapi, lokasinya pun harus sudah mendapatkan rekomendasi dari Badan Geologi bahawa lokasi tersebut dinyatakan aman dari becana,” beber Dede.

BACA JUGA :  Bula Seram Bagian Timur Maluku Diguncang Gempa Terkini M5,8

Sedangkan skema yang akan digunakan di Sukajaya, yaitu menggunakan swakelola antara DPKPP dengan kelompok masyarakat (Pokmas) yang nantinya Pokmas akan membangun sendiri atau mengundang kontraktor namun tentunya dibawah kendali pokmas.

Seperti diketahui, sebanyak 3000 rumah atau kepala keluarga di Kecamatan Cigudeg, Sukajaya dan Nanggung terisolasi Banjir Bandang dan Longsor yang terjadi pada awal tahun 2020 lalu. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================