Pria di Langkat Aniaya Tetangganya hingga Luka-luka

Pria di Langkat Aniaya Tetangganya hingga Luka-luka

BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Diduga menganiaya tetangganya sendiri, seorang pria berinisial DA (36) Warga Dusun 1, Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi.

Dari informasi yang dihimpun, korban yang bernama M Iqbal Ramadhani Matondang (35), warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, melaporkan pelaku.

BACA JUGA :  Kandang Ayam Broiler Dua Lantai di Caringin Bogor Ludes Terbakar

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (16/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjung Pura. Hal itu diungkap Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman.

Saat itu, korban sedang duduk di sepeda motornya sambil ngobrol bersama teman-temannya. Tiba-tiba, korban didatangi pelaku dari arah belakang.

BACA JUGA :  Dorong Transaksi Non-Tunai di Pasar Kebon Kembang, Perumda PPJ dan BSI Resmikan Sales Outlet Lapak

Seketika itu, pelaku langsung mencekik leher korban sambil memukul telinga sebelah kiri dan mulut korban.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================