“Jadi, SM terbukti bersalah melakukan tindakan asusila dengan melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Bahkan, hingga terjadi pernikahan siri,” kata Winaya.

Winaya mengatakan, pelaku mengakui perbuatan persetubuhan dilakukan sejak April 2022. Korban yang masih berusia 16 tahun juga mengakui perlakuan pelaku.

“Korban dan pelaku mengakui persetubuhan dilakukan sejak April,” tambah Winaya.

Pelaku telah ditangkap beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu serta seperangkat alat salat. Selain itu, diamankan pula sepeda motor Suzuki Satria benopol AE 5835 JM milik pelaku.
“Kami amankan sepeda motor pelaku dan juga uang tunai Rp 500 ribu yang digunakan untuk nikah siri dan alat salat. Juga cincin dan juga sebuah daster dan celana dalam,” terang Winaya.

BACA JUGA :  9 Ruko dan 1 Kafe di Nabire Papua Hangus Terbakar, Diduga Korsleting

Sementara Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan menjelaskan, dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa kuitansi penginapan hotel dan seprai.

“Barang bukti kuitansi penginapan di hotel yang ada di Sarangan dan juga sprei yang ada saat melakukan persetubuhan,” jelas Toni.

Toni menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

BACA JUGA :  Paling Dicari Tarvel, Ini Dia 8 Makanan Khas Maluku yang Terkenal

“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Mungkin bagi yang merasa jadi korban (lain), kami persilakan untuk melapor,” sebut Toni

Sebelumnya, viral di grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli, seorang ibu pemilik akun Bundane Aulia Riski mencari kabar anaknya yang masih di bawah umur dinikahi seorang kasun berusia 50 tahun. Anaknya baru berusia 16 tahun atau berselisih 34 tahun dengan sang kasun. –(Net).

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================