“Barang bukti disembunyikan di dalam tas, diletakkan di atas seng,” katanya.

Saat diinterogasi, kata Agung, pelaku mengaku barang bukti tersebut miliknya. Sabu tersebut dibeli dari N seharga Rp 120 ribu.

BACA JUGA :  Ini 20 Negara Paling Makmur di Dunia Tahun 2026, Singapura Pimpin Asia

“SU dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan N masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” tukasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================