“Barang bukti disembunyikan di dalam tas, diletakkan di atas seng,” katanya.

Saat diinterogasi, kata Agung, pelaku mengaku barang bukti tersebut miliknya. Sabu tersebut dibeli dari N seharga Rp 120 ribu.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

“SU dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut. Sedangkan N masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” tukasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================