“Korban cerita kalau jajan di warung milik pelaku, dia diciumi dan diraba oleh pelaku. Pelaku selain marbot juga punya warung kelontong,”ujarnya.
Kaget dengan cerita anaknya, orangtua korban kemudian mendatangi pelaku dengan mengajak tokoh masyarakat. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya, namun dia mengaku tidak ada tujuan melakukan pelecehan, yang dia lakukan atas dasar sayang seperti orangtua terhadap anaknya.
Sebenarnya tokoh masyarakat setempat hendak melakukan proses mediasi antar kedua belah pihak. Namun nampaknya orangtua korban tidak terima sehingga melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut. Polisi akhirnya melakukan penyidikan.
“Kami tindak lanjuti dengan memeriksa para saksi,”ujar dia Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pelaku, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Yuwono mengaku sudah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka. Dua alat bukti tersebut adalah keterangan saksi dan baju yang dikenakan korban. Berdasarkan pengakuan pelaku, setidaknya ada 4 orang anak yang telah ia lecehkan. Modusnya adalah dengan merangkul, menciumi kemudian merabanya. Tiga orang ia ciumi lalu diraba dan satu orang hanya diciumi.
“Korban diiming-imingi harga diskon untuk jajanannya,”ujar dia. Kendati menjadi tersangka namun S sampai saat ini tidak ditahan. S hanya diwajibkan untuk lapor setiap hari Senin dan Kamis. Hal tersebut dilakukan karena selama pemeriksaan S bersikap kooperatif. Tersangka akan dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 sebagai perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 4-15 tahun atau denda maksimal Rp15 miliar. –(Net).