Di kita, lanjut Iwan Setiawan, dasar hukumnya sudah ada untuk memberikan kewenangan lebih kepada kecamatan, saya mendukung kewenangan camat diperkuat karena langsung bersentuhan dengan masyarakat di wilayah. Camat juga lebih mengetahui permasalahan yang ada di wilayahnya masing-masing. Ini juga demi memutus rantai birokrasi yang panjang dan rumit.

“Soal infrastruktur jalan misalnya, ketika ada aduan dari masyarakat soal jalan rusak di satu kecamatan, Camat hanya bisa menyerap aduan tersebut tanpa bisa melakukan eksekusi perbaikannya secara langsung, karena tidak punya kewenangan,” tandas Iwan.

Iwan menjelaskan, Camat adalah kepanjangan tangan Bupati, maka kewenangannya harus diperkuat, misalnya soal pemeliharaan jalan yang sifatnya insidental bisa segera dilaksanakan berdasarkan perintah bupati dan aspirasi warga. Kalau sudah dianggap kepanjangan bupati harusnya diberikan modal yang cukup untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat secara paripurna di wilayah masing-masing.

BACA JUGA :  Dugaan Dirut Rino Indira Tak Netral, Bawaslu Tegaskan Saat Ini Belum Masuk Tahapan Pilkada

“Maka 2024 harus ada penguatan kewenangan di kecamatan, demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena masyarakat harus dilayani dengan baik tanpa harus tahu soal hirarki birokrasinya,” ujarnya.

Iwan meminta, Bappedalitbang, agar usulan dan aspirasi para Camat bisa dilakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut, terutama daerah 3T harus diprioritaskan di tahun 2024. Jadi, setelah Rakor hari ini, harus ada tindak lanjut yang lebih konkrit.

Berikutnya, Inspektur Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi memaparkan, kaitan dengan usulan rancangan kebijakan untuk peningkatan kapasitas kecamatan, harus diawali dengan kewenangan yang sepotong-sepotong, ada hak yang diberikan sesuai dengan aturan perundang-undangan juga ada tanggung jawab.

BACA JUGA :  Penutupan Akses Jalan Oleh Plaza Jambu Dua, Pemkot Sebut Itu Jalan Umum

“Arahnya ke depan, kecamatan adalah miniatur Pemda, namun tetap berdasarkan kajian kewenangan yang akan diberikan. Pada intinya penataan kewenangan ini untuk percepatan dan efektivitas pelayanan organisasi kepada masyarakat,” papar Ade.

Ade menambahkan, rancangan kebijakan ini harus segera dibahas oleh tim pengkajian penataan organisasi. Tim akan mengkaji isi kewenangan yang bisa dilimpahkan ke kecamatan, dasar hukumnya diantaranya Kepmendagri 50 tahun 2021. Namun, APBD 2023 sudah ditetapkan, kemungkinan bisa dikejar di APBD perubahan tahun 2023. (* /Gistin)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================