Rafael Alun Trisambodo Resmi Pakai Rompi Orange, Ini Penjelasan KPK

Rafael Alun Trisambodo
KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Dia akan dipanggil pada Senin, 3 April 2023. (FOTO : IST)

BOGOR-TODAY.COM – Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di gedung KPK, pada Senin 3 April 2023 kemarin.

Informasi Rafael Alun Trisambodo digarap KPK tersebut, dibenarkan Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Menurut Ali, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Dia akan dipanggil pada Senin, 3 April 2023.

“Iya betul, informasi yang kami peroleh penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin besok,” ungkap Ali kepada wartawan.

BACA JUGA :  Wajib Cobain Ini! Resep Nasi Goreng Cumi ala Thai yang Gurih dan Sedap Bikin Nagih

Ali menyebut, pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo ini merupakan kali pertama sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan demikian, Ali meminta Rafael Alun Trisambodo kooperatif untuk menghadiri panggilan pemeriksaan KPK.

Ali juga memastikan proses hukum terhadap Rafael Alun Trisambodo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan Rafael Alun Trismabodo sebagai tersangka selepas ditemukannya bukti terkait dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023.

BACA JUGA :  Tape Ketan Ternyata Miliki Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Diberitakan sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo tiba di kantor KPK tanpa pengawalan, Rabu 1 Maret 2023.

Ayah dari Mario Dandy Satrio itu tampak mengenakan batik bercorak gelap dilapis jaket dan masker berwarna hitam.

============================================================
============================================================
============================================================