
BOGOR-TODAY.COM – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor belum melakukan penindakan terkait dengan adanya baliho Partai Politik (Parpol) yang masih terpampang jelas di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong.
“Kemarin kita sudah komunikasi. Jadi kita belum bisa melakukan penindakan,” kata Sekertaris Satpol PP Iman Wahyu Budiana, Kamis 8 Juni 2023.
Ia menyebut, pihaknya akan memboyong instansi lainnya terlebih dahulu mengenai ketetapan peraturan pemasangan baliho parpol di Kabupaten Bogor.
Setelah penetapan peraturan itu, kata dia, barulah dilakukan penegakkan jika ada yang tidak sesuai.
“Jadi nanti kita akan sama-sama mengenai peraturannya, semua kan sudah ada dari KPU dan Bawaslu. Ada aturannya dan tidak boleh lebih dari sekian meter di setiap partai, kalau tidak salah seperti itu,” papar dia.
Dalam hal ini, dirinya belum menegaskan kapan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan itu akan dibersihkan di kawasan Pemda Kabupaten Bogor.
“Insya allah semua kecamatan ditertibkan. Kalau saya di Satpol PP misalkan ada instruksi untuk diamankan kita amankan. Menunggu lah dari Bawaslu,” tandas Iman.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















