
Oleh karenanya, Iman mengaku, pihaknya hanya dapat menunggu keputusan terkait kepastian hukum mengenai penertiban alat peraga kampanye tersebut.
“Sekarang kan kita belum mulai. Jadi kalau tidak salah ada pasalnya nanti saya cek lagi ada pasal disitu. Disebutkan bahwa nanti akan dilaksanakan setelah adanya putusan saat mulai berkampanye,” ujarnya.
Kendati demikian, alat peraga atau baliho yang berjejer di Jalan Tegar Beriman sendiri terlihat merusak pemandangan serta, keestetikan lingkungan.
Ditambah, banyaknya bendera parpol yang ditancap secara acak juga nampak merusak struktur tanah di sekitar taman sepanjang Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. ***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Penulis : Mutia Dheza Cantika
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















