Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM 14.297 situs produk keuangan bodong atau ilegal diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Situs produk keuangan tersebut adalah penambangan aset kripto hingga investasi ilegal.

Melansir pmjnews.com, Kamis (24/8/2023) Menkominfo Budi Arie Setiadi melanjutkan bahwa peredaran produk keuangan ilegal itu dianggap sudah merugikan masyarakat.

“Sejak 2016-21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan take down terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas,” jelas Budi dalam keterangannya dikutip Kamis (24/8/2023).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 11 Mei 2024

Menurutnya, beberapa situs yang diblokir merupakan penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, sampai peredaran uang palsu.

Di samping itu, juga ada trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading. Di kesempatan yang sama, Budi memastikan pihaknya juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir.

BACA JUGA :  Kendaraan Dinas Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor, Hampir Adu Banteng

Adapun di tingkat hulu, beberapa upaya yang dilakukan antara lain meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, pelatihan, dan edukasi.

============================================================
============================================================
============================================================