Penangkapan Sopir Ambulans Rumah Sakit di Padang Diduga Bandar Narkoba

Awalnya petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli sabu-sabu di Padang Timur. Tim Rajawali Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya petugas berhasil mengindentifikasi pelaku.

Petugas kemudian menangkap kedua pelaku berikut barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet. Keduanya sudah sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Padang.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Kepada polisi, tersangka RD mengaku kerap mengonsumsi sabu-sabu unuk menambah stamina. Biasanya sabu-sabu itu dikonsumsi sebelum tersangka membawa mobil ambulans.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (NET*)

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================