
Awalnya petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi jual beli sabu-sabu di Padang Timur. Tim Rajawali Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya petugas berhasil mengindentifikasi pelaku.
Petugas kemudian menangkap kedua pelaku berikut barang bukti sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet. Keduanya sudah sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Padang.
Kepada polisi, tersangka RD mengaku kerap mengonsumsi sabu-sabu unuk menambah stamina. Biasanya sabu-sabu itu dikonsumsi sebelum tersangka membawa mobil ambulans.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















