Menurut pengakuan pelaku sendiri, seperti yang diungkapkan oleh Victor, dia meminjam uang sebesar Rp 500 ribu untuk keperluan sehari-hari dan dikenakan bunga sebesar 100 persen atas jumlah tersebut.

“Ia meminjam Rp 500 ribu dan harus membayar bunga sebesar Rp 500 ribu. Menurut keterangan, Rp 500 ribu pokok utang sudah dibayar, yang tersisa hanya bunga,” jelas Victor.

BACA JUGA :  Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Akibat tindakannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana dan saat ini berada dalam tahanan. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================