
“Modus yang dilakukan dengan mengancam korban akan menceraikan ibunya dan menghentikan biaya sekolah kalau korban tidak mau melayaninya,” katanya.
Aksi pencabulan ini dilakukan pelaku empat kali dalam kurun waktu Oktober sampai November 2023. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Padang, sembari menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.(NET*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















