Tak lama kemudian terduga pelaku kembali datang ke kamar korban dan mengecek ponsel korban kemudian melemparnya.

Terduga pelaku kembali melakukan aksi bejatnya kepada korban. Kali ini, terduga pelaku tidak memberi ancaman membunuh.

“Terjadilah dugaan pemerkosaan yang kedua. Yang kedua ini untuk pengancaman tidak ada, tapi bahasanya ‘kalau kamu akan teriak dan cerita, jangankan kamu melapor, mungkin saya pertama akan melaporkan kamu, kan saya ini polisi’ itu bahasanya,” kata Tohri Azhari.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Resmi Operasionalkan Kantong Parkir Angkutan Tambang Sekaligus Berlakukan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan membenarkan kasus yang melibatkan oknum polisi tersebut dan sudah beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tetapi statusnya masih menjadi saksi.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa kali, nanti kita tentukan status tersangka, kalau PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat) itu wewenang dari Propam yang nanti melakukan sidang kode etik,” ucapnya.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor dan Disdik Rumuskan Kebijakan Baru Soal PPDB

Lebih lanjut Teddy menegaskan, terduga pelaku diamankan di Penahanan Khusus Propam Polda NTB dan akan menjalani sidang etik.

Korban dan kuasa hukumnya berharap agar kasus yang dialaminya segera diproses dan oknum terduga polisi itu segera mendapat hukuman yang setimpal. ***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================