
BOGORTODAY.COM – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil mewacanakan, kedepan wakaf produktif menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru. Untuk menuju kesana, terlebih dahulu perlu dilakukan pengembangan ekonomi berbasis wakaf produktif. Agar ekonomi berbasis wakaf produktif bisa dikembangkan, maka harus ada kepastian hukum atas tanah wakaf tersebut. Kepastian hukum itu adalah sertifikat atas tanah wakaf.
Adityawarman menyampaikan hal tersebut menanggapi Kepala Kantor Pertanahan Kota Bogor Akhyar Tarfi yang melaporkan kondisi terkini penanganan tanah wakaf. Akhyar dan rombongan belum lama ini berkunjung ke Kantor DPRD Kota Bogor.
Akhyar melaporkan, mempercepat sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu program kerja utama Kantor Pertanahan Kota Bogor. Ada 2500 tanah aset wakaf yang belum bersertifikat. Ini menjadi atensi karena berpotensi masalah di kemudian hari.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















