
Menurut Whika, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
“Perkiraan total keuntungan yang didapat sekitar Rp 796,8 juta,” kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal hingga Rp 10 miliar,” tutur Whika.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















