BOGOR-TODAY.COM, BOGORKeberadaan mobil odong odong hasil modifikasi untuk hiburan warga yang kerap melintas di Jalan Raya Cigudeg Jasinga, Kabupaten Bogor dianggap meresahkan.

Warga menilai, keberadaan kendaraan odong odong dari hasil modifikasi tidak layak dan tidak aman beroperasi di jalanan umum.

Perubahan seperti itu juga dianggap tak sesuai standar keselamatan bagi penumpangnya juga membahayakan pengguna jalan lain yang tertuang pada Pasal 208 UU lalu lintas.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelaku Tawuran di Bogor, Bacok Pengendara Lain

Seperti yang diungkapkan Ahmad Rifai (46), warga Kecamatan Tenjo, kabupaten setempat.

Menurutnya sebagai warga ia mengaku  prihatin dengan adanya kendaraan odong odong lantaran pengemudi luput dari standar keamanan seperti sabuk pengaman serta standar kendaraan lainnya sehingga mengacuhkan keselamatan.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Rabu 15 Mei 2024

“Kadang saya sering lihat mobil odong-odong di jalan raya bawa anak-anak, sudah enggak pake sabuk pengaman, penumpang juga duduk dipinggir ngeri kepleset jatuh,” ungkapnya, Jumat (11/2/2022).

============================================================
============================================================
============================================================