BOGOR-TODAY.COM, SUMUT – Diduga menganiaya tetangganya sendiri, seorang pria berinisial DA (36) Warga Dusun 1, Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi.

Dari informasi yang dihimpun, korban yang bernama M Iqbal Ramadhani Matondang (35), warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, melaporkan pelaku.

BACA JUGA :  Penutupan Akses Jalan Oleh Plaza Jambu Dua, Pemkot Sebut Itu Jalan Umum

Dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (16/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Pekubuhan, Kecamatan Tanjung Pura. Hal itu diungkap Kapolsek Tanjung Pura, AKP Surahman.

Saat itu, korban sedang duduk di sepeda motornya sambil ngobrol bersama teman-temannya. Tiba-tiba, korban didatangi pelaku dari arah belakang.

BACA JUGA :  HARI KEBANGKITAN NASIONAL PERLU PELURUSAN SEJARAH?

Seketika itu, pelaku langsung mencekik leher korban sambil memukul telinga sebelah kiri dan mulut korban.

============================================================
============================================================
============================================================