pelaku penjual obat
Ilustrasi

BOGOR-TODAY.COMDua pelaku penjual obat tanpa izin jenis tramadol dan hexymer berinsial AA (23) dan AM (20) dibekuk Polisi Ciawi, Bogor, Jawa Barat.

Keduanya dibekuk setelah kepolisian melakukan razia obatan-obatan yang dijual tanpa izin di kawasan Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu 4 Juni 2023.

BACA JUGA :  Kebiasaan Begadang Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Selain dua pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat lembar obat jenis tramadol dan dua bungkus plastik kecil obat jenis hexymer.

“Polsek Ciawi mengamankan dua orang terduga pelaku penjual dan pengedar obat-obatan tanpa izin,” jelas Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Senin 5 Juni 2023.

BACA JUGA :  Dua SK Pengurus Beredar, Ketua Kadin Kota Bogor Versi Dona Disomasi Terbuka

pelaku penjual obat
Barang bukti obat tanpa izin yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (Foto : Istimewa)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================