sanksi tilang uji emisi
Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, 26 Oktober 2021. TEMPO/ Dwi Nur A. Y

BOGOR-TODAY.COM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengaku akan melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan sanksi tilang uji emisi di Jakarta yang resmi dihentikan sejak Senin (11/9/2023).

Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro menilai sanksi penilangan justru efektif dilakukan untuk mendidik pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan bermotor yang dimilikinya.

BACA JUGA :  Penutupan Akses Jalan Oleh Plaza Jambu Dua, Pemkot Sebut Itu Jalan Umum

“Selain memastikan kendaraan yang digunakan aman dan menggunakan bahan bakar efisien, pemilik kendaraan juga diharapkan dapat memastikan jika kendaraan bermotor mereka tak ikut menjadi penyumbang pencemaran udara,” kata Sigit Reliantoro, Rabu (13/9/2023).

Pihak KLHK mengaku akan melakukan pembahasan dengan Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan sanksi tilang uji emisi di Jakarta yang resmi dihentikan sejak Senin kemarin.

BACA JUGA :  Melenggang di Pilgub Jabar 2024, Bima Arya Beberkan Sejumlah Program

“Jadi kita berkoordinasi dengan pemerintahan provinsi, dengan polda. Ini memang minggu-minggu pertama yang kita harapkan. Khusus untuk sepeda motor itu, apabila ditilang berkaitan dengan penghidupan mereka maka yang diminta adalah mereka melakukan service kendaraan bermotornya,” kata Sigit.

============================================================
============================================================
============================================================