pengendara Toyota Fortuner
Tangkapan layar pengendara mobil Toyota Fortuner berpelat Polri palsu yang mengancam dan mengadang pemobil lain di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). (Istimewa)

BOGOR-TODAY.COM – M (26), pengendara Toyota Fortuner yang ugal-ugalan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jalan Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara membeli pelat palsu via online dan sudah dipakainya selama sebulan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian.

“Pesan dari salah satu platform online. Dia sudah memakainya sekitar satu bulan terakhir,” ungkapnya dikutip dari beritasatu.com, Kamis (19/10/2023).

BACA JUGA :  Telaga Kautsar: Kenikmatan di Akhirat dan Golongan yang Tidak Diperbolehkan Mendekatinya

Ditambahkan oleh Samian, M memakai pelat Polri palsu sejak 1 bulan terakhir. M menggunakan pelat tersebut dengan alasan merasa aman.

Lebih lanjut, M sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP. Selain itu, M juga terancam dikenai UU Lalu Lintas.

BACA JUGA :  Gugatan Nikita Mirzani Ditolak, Kuasa Hukum Reza Gladys Sebut Putusan Perkuat Argumentasi Mereka

“Pasal 335, terkait dengan pernyataan tidak menyenangkan. Itu (UU Lalu Lintas) lagi dikoordinasikan. Kita masih fokus yang ini, masalah pelanggaran lalu lintasnya itu ya masalah lain,” kata dia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================