
BOGORTODAY.COM – Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekstradisi antara Indonesia dengan Federasi Rusia.
RUU ini diharapkan mampu memperkuat kerja sama internasional sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia dalam upaya penegakan hukum lintas negara.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, dan dihadiri Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej serta Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.
Latar Belakang Perjanjian
Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan, Presiden telah menyampaikan surat kepada Ketua DPR pada 5 Juni 2025 yang menugaskan Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini.
Eddy menekankan pentingnya RUU tersebut di tengah meningkatnya hubungan antarnegara dan interaksi lintas batas.
“Situasi tersebut memberikan peluang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana melarikan diri dari proses hukum di negara asal. Karena itu, diperlukan kerja sama ekstradisi yang kuat,” ujar Eddy dalam rapat, Senin (22/9).
Editor : Gistin Illiyin
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















