BOGORTODAY.COM – Kepala Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Sony Priyanto, menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT RV. Penundaan tersebut dilakukan karena warga masih menuntut pemanfaatan sebagian lahan perusahaan untuk kepentingan umum.
Warga Desa Karang Asem Timur meminta sekitar 1,2 hektare dari total ±14 hektare lahan milik negara yang selama ini dikuasai PT RV, untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas publik.
“Permasalahan ini sudah cukup lama. Audiensi pertama digelar sejak 6 Juli 2025 lalu. Masa berlaku HGB perusahaan sendiri sudah habis sejak 2019, namun baru tahun ini mereka mengajukan perpanjangan,” ujar Sony kepada Radar Bogor, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, dari total luas lahan tersebut, hanya sekitar 8 hingga 10 hektare yang benar-benar digunakan, sementara sisanya terbengkalai.
“Lahan seluas itu kalau tidak dimanfaatkan, sayang. Masyarakat hanya meminta 1,2 hektare untuk kepentingan umum. Rencananya akan dipakai untuk pemakaman, TPST, sarana olahraga, balai kesehatan, kantor desa, koperasi, dan BUMDes,” jelasnya.
Sony menegaskan, pihaknya tidak anti terhadap investasi, namun semua pihak harus tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat.
Wartawan : Andriawan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















