
BOGORTODAY.COM – Satres Narkoba Polresta Bogor Kota kembali membongkar jaringan narkoba lintas kota dan provinsi dalam Operasi Antik Lodaya 2025, dalam pengungkapan penyalahgunaan Narkotika di Mapolresta Bogor Kota
Dari 22 tersangka yang diamankan, dua di antaranya adalah residivis yang kembali terlibat penyalahgunaan narkotika meski sebelumnya sudah menjalani hukuman penjara.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menjelaskan, operasi yang digelar pada 6–15 November 2025 ini mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, mulai dari sabu, ganja, hingga tembakau sintetis dan psikotropika.
Dua residivis, F alias Cemen (36) dan A (29), sebelumnya pernah dipenjara karena kasus narkotika. Cemen pernah dihukum 4 tahun terkait kasus ganja pada 2014 dan 3 tahun pada 2020 karena sabu, sementara A menjalani 5 tahun 3 bulan penjara akibat sabu pada 2016.
Salah satu pengungkapan terbesar adalah jaringan tembakau sintetis lintas kota dan provinsi. Penangkapan berawal dari FO (41) yang membawa lima bungkus tembakau sintetis dari RA (44).
Wartawan : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















