Melewati Tenggat Waktu, Pemkab Bogor Sanksi Kontraktor Masjid Nurul Wathon

Masjid Nurul Wathon
Crane masih terpasang di salah satu menara Masjid Nurul Wathon, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/12/2025). Pembangunan masjid megah ini baru mencapai 99 persen, melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan sanksi kepada kontraktor pembangunan Masjid Nurul Wathon karena belum menyelesaikan proyek hingga 100 persen sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, Kamis (25/12/2025).

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengatakan, meski pembangunan telah mencapai 99 persen, sanksi tetap akan diberlakukan. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima hasil pembangunan secara utuh.

BACA JUGA :  Miris! Dinkes Sebut Rata-rata Anak di Kota Bogor Mulai Merokok Sejak Usia 12 Tahun

“Tinggal satu persen lagi, mudah-mudahan bisa selesai sehingga masjid dapat diterima 100 persen,” kata Eko, Sabtu (27/12/2025).

Meski belum rampung sepenuhnya, pembangunan yang tersisa tidak mengganggu aktivitas ibadah masyarakat. Bagian yang belum selesai berada di luar area masjid sehingga tidak mengurangi fungsi utama bangunan.

BACA JUGA :  Pengamat Tagih Janji Komisi II DPR Soal Revisi UU Pemilu

“Secara penggunaan sudah bisa difungsikan karena yang belum selesai posisinya di luar masjid,” ujar Eko.

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================