
BOGORTODAY.COM – Iman Rachman resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI). Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab atas melemahnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam dua hari terakhir.
Meski demikian, BEI belum langsung mengumumkan sosok pengganti Iman Rachman. Untuk sementara waktu, pelaksana tugas (Plt) Dirut BEI akan ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lantas, bagaimana aturan pengunduran diri Dirut BEI dan apa saja syarat untuk menunjuk Dirut baru?
Aturan Pengunduran Diri Dirut BEI
Pengunduran diri Direktur Utama BEI diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 58 Tahun 2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Dalam aturan tersebut dijelaskan mekanisme pengunduran diri serta ketentuan pengisian jabatan Direksi BEI.
Ketentuan pengunduran diri tertuang dalam Pasal 23 ayat (6) POJK 58/2016. Pasal ini mewajibkan jajaran Direksi BEI untuk melaporkan pengunduran diri kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat lima hari kerja sejak surat pengunduran diri diketahui atau diterima oleh Direksi Bursa Efek.
Sementara itu, Pasal 24 mengatur berakhirnya masa jabatan Direksi BEI. Jabatan direksi dapat berakhir apabila yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia, tidak cakap melakukan perbuatan hukum, dinyatakan pailit, atau pernah menjadi anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi yang terbukti bersalah atau turut bersalah menyebabkan perusahaan dinyatakan pailit.
Selain itu, masa jabatan juga dapat berakhir jika direksi dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana, mengalami halangan tetap, meninggal dunia, atau masa jabatannya memang telah berakhir.
Alasan Pemberhentian Direksi BEI
Dalam Pasal 25 POJK 58/2016 ditegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk memberhentikan Direksi BEI. Pemberhentian dapat dilakukan apabila direksi tidak memiliki akhlak dan moral yang baik, melakukan perbuatan tercela di sektor jasa keuangan, melakukan pelanggaran material terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, tidak memiliki komitmen terhadap pengembangan Bursa Efek, atau dinilai gagal atau tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
POJK 58 juga mengatur mekanisme penunjukan sementara jika terjadi kekosongan jabatan direksi.
“Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberhentikan sementara dan/atau terjadi kekosongan atas seluruh anggota Direksi Bursa Efek, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk dan menetapkan Dewan Komisaris Bursa Efek untuk melaksanakan fungsi Direksi Bursa Efek hingga diangkatnya anggota Direksi yang baru oleh RUPS,” demikian bunyi ketentuan dalam POJK tersebut.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















