BOGORTODAY.COM – Pria berinisial A (25) yang menjadi tersangka kasus rudapaksa terhadap perempuan penyandang difabel berinisial M (40) di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka resmi ditahan pada Rabu (4/3/2026) malam.
Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perlindungan Perempuan dan Orang Rentan (PPA-PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf c dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Kita masukkan pasal 473 ayat 2 huruf c dan d KUHP baru dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Silfi, Rabu (4/3/2026).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















