Tersangka Jambu Dua Masuk Kebun Waru

program-s2-di-lapas-sukamiskin-dari-kocek-pribadiBOGOR, TODAY—Penyelidikan tahap pertama kasus mark up pengadaan lahan relokasi Peda­gang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Kota Bogor, telah ditutup. Kasus ini akan disidangkan mulai 28 Mei 2016. Ketiga tersangka di­antaranya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Priyatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar dan Tim Penilai Tanah, Roni Nasru Adnan dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Paledang Kota Bogor ke Lapas Ke­las I Kebun Waru, Bandung.

BACA JUGA :  Drone Iran Hantam Bandara Kuwait, Aktivitas Penerbangan Sempat Lumpuh

Kepala Lapas Paledang Kota Bogor, Suharman mengatakan, ketiga tersangka ini dijemput oleh PN Tipikor pada pukul 07:25 WIB, kemarin. “Iya, su­dah dijemput dan dipindah­kan ke Lapas Kebun Waru, status penahannya otomatis menjadi tahanan PN Tipikor Bandung, tidak mungkin kembali

lagi ke Lapas Paledang Kota Bogor,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi In­telijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto men­gatakan, pemindahan tahanan ke Lapas Kebun Waru didasarkan pene­tapan dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Band­ung. “Memang betul dipindahkan ke sana dan akan dilakukan perpan­jangan penahanan dengan jangka waktu selama 30 hari ke depan oleh PN Tipikor,” ujarnya, saat ditemui BOGOR TODAY, Senin (23/5/2016).

BACA JUGA :  Warga Malasari Antusias Ikut Ngubek Empang di HJB ke-544

Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya ke­janggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik An­gkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================