Sidang Kasus Mark Up pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor yang semula seharusnya disidangkan pada tanggal 28 Mei mendatang mundur menjadi tanggal 30 Mei 2016.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, mundurnya perÂsidangan kasus Mark Up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat kepada Kejari Kota Bogor.
“Berdasarakan informasi yang diberitahukan oleh PN Tipikor Bandung, persidangan dimundur dari tanggal 28 Mei menjadi Senin (30/05/2016) mendatang,†ujarnya saat diteÂmui BOGOR TODAY kemarin.
Ia juga menambahkan, mundurnya persidangan ini karena agenda ataupun jadÂwal persidangan di PN Tipikor terbilang padat. “Iya banyak agenda yang dilakukan oleh PN Tipikor Bandung memÂbuat sidang kasus Mark Up Lahan relokasi Jambu Dua ini mundur,†tambahnya.
Sementara itu ketiga terÂsangka diantaranya Kepala DiÂnas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bogor, Hidayat Yudha Priyatna; Camat Bogor Barat, Irwan Gumelar dan Tim PeniÂlai Tanah, Roni Nasru Adnan telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Paledang Kota BoÂgor ke Lapas Kelas I Kebun Waru, Bandung kemarin unÂtuk melakukan persidangan.
Kasus korupsi lahan PasÂar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan selÂuas 7.302 meter persegi miÂlik Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli taÂnah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokuÂmen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.