JAKARTA, TODAY—Di tengah perdebatan panjang soal sanksi dan siapa yang mengeksekusi keÂbiri pelaku kejaÂhatan seksual, MarÂkas Besar (Mabes) Polri memberiÂkan kejutan. Polri menyatakan siap memberikan banÂtuan dalam proses eksekusi pengeÂbirian kimiawi terÂhadap terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
“Kalau berkaiÂtan dengan kebiri kimia tentunya (eksekutor bekerjasama) dengan Kementerian Kesehatan, misalnya. Kami juga punya Pusdokkes (Pusat Kedokteran dan Kesehatan) yang juga siap apaÂbila dimintai bantuan untuk melaksanakan
eksekusi ini,†kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur JenÂderal Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (27/5/2016).
Dalam hal ini, yang berperan seÂbagai eksekutor adalah kejaksaan. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap, jaksa akan meminta bantuÂan pihak yang berkompeten untuk melakukan hukuman kebiri kimia itu. “Saya ilustrasikan hukuman mati saja. Jika dijatuhkan hukuman mati, pihak Kejaksaan minta bantuan kepada PolÂri untuk mengeksekusi,†ujar mantan Kepala Kepolisian Daerah Banten itu.
Boy juga mengatakan, hukuman kebiri tidak serta-merta dijatuhkan pada peradilan tahap pertama. Hal tersebut baru bisa dilakukan ketika perkara sudah berkekuatan hukum tetap. “Tentunya upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa itu tetap berjalan normal. Apakah ingin bandÂing, apakah ingin kasasi, itu adalah upaya hukum,†ujarnya.
Boy mengatakan proses hukum terhadap pelaku kejahatan seksual anak tetap dilakukan sebagaimana pada perkara biasa. Artinya, segala tahapannya masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. “Kemudian apakah kepada terdakwa diberikan hukuman tamÂbahan atau tidak, terkait dengan masalah kebiri kimia ataupun pembeÂrian alat deteksi elektronik, itu adalah keputusan dari hakim,†kata Boy.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pihak yang akan melakÂsanakan kebiri masih jadi perdebatan. Perdebatan tersebut didasari kabar adanya sejumlah dokter yang enggan terlibat dalam eksekusi hukuman ini.