BOGOR TODAY – Polres Bogor akhirnya resmi menetapkan SM (52), perempuan pembawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor, sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selanjutnya SM akan ditahan di Polres Bogor setelah menjalani observasi di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

BACA JUGA :  Tukang Kasur Keliling di Sampang Cabuli Bocah 6 Tahun hingga Trauma

“Setelah 1×24 jam penanganan kasus wanita pembawa anjing di Sentul, penyidik telah melaksanakan gelar perkara penentuan status SM,” ujar Kasubbag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena, Selasa (2/7/2019).

Ia menjelaskan, SM dinyatakan tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan lima orang saksi dan persesuaiannya denyan barang bukti berupa rekaman video serta pakaian dan sepatu yang digunakan SM di dalam masjid.

BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan

“Penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah menaikan status SM menjadi tersangka,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================