JAKARTA TODAY – Pemprov DKI Jakarta untuk sementara melarang skuter matik atau otoped digunakan di jalan raya mulai Senin (25/11/2019). Jika melanggar, maka pengendara akan diberikan sanksi dari petugas kepolisian.

Hal itu dibenarkan Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (22/11/3/2019).

BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas

“Pertama, operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan,” ujar Syafrin.

Nantinya, para pengguna skuter atau otopet hanya diperbolehkan untuk melewati beberapa wilayah, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 26 April 2024

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusuf mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi para pengguna sukter atau otopet yang berjalan di jalan raya.

============================================================
============================================================
============================================================