CIBINONG TODAY – Dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) dalam kegiatan keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor dalam waktu dekat akan memutuskan terkait himbauan shalat Jumat dan ibadah lainnya menjelang bulan ramadan di tengah mewabahnya Covid-19.

Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH. Ahmad Mukri Aji mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi munaqosah (titik temu) secara online dengan sejumlah Ustadz dan Kyai membahas permasalahan ini.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Tol Kalanganyar, Bus Eka Seruduk Truk hingga Tewaskan 1 Penumpang

“Mudah-mudahan upaya maksimal ini dapat mengatasi corona dan kesadaran masyarakat (social distance). Akan kita pertimbangkan betul nantinya sesuai fatwa MUI Pusat No.14 tahun 2020,” terangnya di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (23/3/2020) kemarin.

Ia menerangkan bahwa sesuai dengan fatwa MUI Pusat seperti sholat jumat yang menghadirkan jamaah itu bisa kemungkinan akan di batasi. Mencontoh dari sholat jumat minggu lalu yang masih dihadiri banyak jamaah di level kecamatan dan desa.

BACA JUGA :  Obat Alami Sesak Napas yang Bisa Dicoba di Rumah, Ini Dia Caranya

“Hukumnya itu teks ayat ada 10 ayat, hadist ada 12 kemudian, kaidah-kaidah teori hukum syariah dengan mengedepankan kepentingan publik orang banyak,” sambungnya.

============================================================
============================================================
============================================================