JAKARTA TODAY – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menilai pemerintah lambat dalam penerapan ketentuan impor terbaru terkait barang impor kiriman. Pasalnya, kebijakan tersebut sudah lama ditunggu oleh pelaku UMKM dan baru bisa diimplementasikan pada 30 Januari 2020.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, M. Ikhsan Ingratubun mengatakan aturan tersebut bisa membuat produk impor menjadi lebih mahal.

BACA JUGA :  Kecelakaan Tunggal, Truk di Imogiri-Panggang Terbalik saat Menanjak

“Apakah UMKM kita saat ini mampu memproduksi barang seperti barang impor? Jawabannya tidak, dan butuh waktu untuk bersaing,” ungkap dia.

Menurut Ikhsan, kualitas produk UMKM nasional masih banyak yang rendah sehingga dibutuhkan kebijakan afirmatif tambahan dari pemerintah dalam rangka pemberdayaan. Salah satu yang diminta adalah kemudahan mendapatkan modal berusaha.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

“Yang dibutuhkan adalah pemberdayaan, makanya kita tunggu UU pemberdayaan UMKM lewat omnibus law, bagaimana konsepnya, usulan kami nasionalis kewajiban membeli produk UMKM, berikan yang sifatnya ekonomi pancasila terutama dalam pemberian modal supaya berdaya,” ujarnya.

============================================================
============================================================
============================================================