SIDANG kasus Mark Up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor akan digelar pada 28 Mei mendatang. Kasus ini merupakan yang paling spektakuler dan mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan di Kota Bogor.
Oleh : ABDUL KADIR BASALAMAH
[email protected]
Beberapa pekan lalu saat Camat Bogor Barat; Irwan GumeÂlar dan Tim Penilai Tanah; Roni Nasru Adnan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, kuasa hukum Roni Nasru Adnan sempat mengatakan semua akan terbongkar dalam persidangan siapa aktor inteleÂktual dalam perkara tersebut di persidangan nanti kepada awak media, berbagai kalangan juga sempat meminta Roni Nasru AdÂnan untuk ‘bernyanyi’ dan memÂbeberkan siapa dalang dari kasus tersebut.
Ketika tim BOGOR TODAY hendak menanyakan apakah benar adanya kematian HendriÂcus Angkawidjaja kepada kuasa hukum Roni Nasru Adnan yang merupakan salah satu tersangka kasus Jambu Dua, tim BOGOR TODAY malah didapati kenyataÂan bahwa Mangantar NapituÂpulu sudah tidak menjadi kuasa hukum dari Roni Nasru Adnan, dalam artian kuasanya telah diÂcabut, tentu hal ini menimbulkan sebuah tanda tanya besar.
Mantan Kuasa Hukum Roni Nasru Adnan, Mangantar NaÂpitupulu mengatakan, dirinya tidak mendapati kejelasan alasan apa yang membuat kuasa hukÂumnya atas Roni Nasru Adnan dicabut oleh pihak keluarga terÂsangka. “Saya tidak mengetahui kenapa saya bisa diberhentikan, diberhentikannya saya sebagai kuasa hukum melalui istri dari tersangka melalui telepon sekitar satu bulan yang lalu,†ungkapnya melalui telepon selular ketika diÂhubungi BOGOR TODAY.
Ketika ditanyakan apakah Roni Nasru Adnan mendapatkan desakan atau tekanan dari pihak luar untuk tutup mulut, terkait hal ini Mangantar Napitupulu enggan berkomentar. “Terkait hal ini saya tidak tahu, yang pasti saya diberhentikan tiba-tiba oleh istri dari tim penilai tanah kasus Jambu Dua,†terangnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi InÂtelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, Kejari telah menerima fax dari PengaÂdilan Tipikor Bandung yang intiÂnya berisi bahwa sidang perdana kasus Mark Up lahan Jambu Dua akan digelar pada tanggal 25 Mei 2016 mendatang.
“Hari ini kita telah terima fax nya, disitu tertulis sidang perdana akan digelar pada tangÂgal 25 Mei pekan depan,†ujar Andhie ketika ditemui BOGOR TODAY kemarin.
Ia juga menambahkan, fax yang diterima oleh Kejari Kota Bogor belum dibarengi dengan surat resmi yang dilayangkan oleh Pengadilan Tipikor BandÂung, Jawa Barat. “Terkait hal ini suratnya masih belum kami terima, tetapi didalam fax tertuÂlis bahwa sidang perdana akan digelar pada tanggal 25 Mei menÂdatang,†tambahnya.