Jambu-DuaSIDANG kasus Mark Up lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor akan digelar pada 28 Mei mendatang. Kasus ini merupakan yang paling spektakuler dan mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan di Kota Bogor.

Oleh : ABDUL KADIR BASALAMAH
[email protected]

Beberapa pekan lalu saat Camat Bogor Barat; Irwan Gume­lar dan Tim Penilai Tanah; Roni Nasru Adnan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, kuasa hukum Roni Nasru Adnan sempat mengatakan semua akan terbongkar dalam persidangan siapa aktor intele­ktual dalam perkara tersebut di persidangan nanti kepada awak media, berbagai kalangan juga sempat meminta Roni Nasru Ad­nan untuk ‘bernyanyi’ dan mem­beberkan siapa dalang dari kasus tersebut.

Ketika tim BOGOR TODAY hendak menanyakan apakah benar adanya kematian Hendri­cus Angkawidjaja kepada kuasa hukum Roni Nasru Adnan yang merupakan salah satu tersangka kasus Jambu Dua, tim BOGOR TODAY malah didapati kenyata­an bahwa Mangantar Napitu­pulu sudah tidak menjadi kuasa hukum dari Roni Nasru Adnan, dalam artian kuasanya telah di­cabut, tentu hal ini menimbulkan sebuah tanda tanya besar.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Mantan Kuasa Hukum Roni Nasru Adnan, Mangantar Na­pitupulu mengatakan, dirinya tidak mendapati kejelasan alasan apa yang membuat kuasa huk­umnya atas Roni Nasru Adnan dicabut oleh pihak keluarga ter­sangka. “Saya tidak mengetahui kenapa saya bisa diberhentikan, diberhentikannya saya sebagai kuasa hukum melalui istri dari tersangka melalui telepon sekitar satu bulan yang lalu,” ungkapnya melalui telepon selular ketika di­hubungi BOGOR TODAY.

Ketika ditanyakan apakah Roni Nasru Adnan mendapatkan desakan atau tekanan dari pihak luar untuk tutup mulut, terkait hal ini Mangantar Napitupulu enggan berkomentar. “Terkait hal ini saya tidak tahu, yang pasti saya diberhentikan tiba-tiba oleh istri dari tim penilai tanah kasus Jambu Dua,” terangnya.

BACA JUGA :  Kolaborasi Antisipasi Krisis Iklim Melalui Penanaman Pohon di Wilayah Kabupaten Bogor

Sebelumnya, Kepala Seksi In­telijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, Kejari telah menerima fax dari Penga­dilan Tipikor Bandung yang inti­nya berisi bahwa sidang perdana kasus Mark Up lahan Jambu Dua akan digelar pada tanggal 25 Mei 2016 mendatang.

“Hari ini kita telah terima fax nya, disitu tertulis sidang perdana akan digelar pada tang­gal 25 Mei pekan depan,” ujar Andhie ketika ditemui BOGOR TODAY kemarin.

Ia juga menambahkan, fax yang diterima oleh Kejari Kota Bogor belum dibarengi dengan surat resmi yang dilayangkan oleh Pengadilan Tipikor Band­ung, Jawa Barat. “Terkait hal ini suratnya masih belum kami terima, tetapi didalam fax tertu­lis bahwa sidang perdana akan digelar pada tanggal 25 Mei men­datang,” tambahnya.

============================================================
============================================================
============================================================