ObatBOGOR TODAY- Polsek Ciawi mengamankan dua orang pen­jaga toko obat di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, kemarin. Keduanya dia­mankan karena tertangkap tan­gan menjual obat-obatan tanpa izin dan 1.190 obat penenang ilegal disita petugas.

Kedua tersangka yakni SB (23) dan AA (26), keduanya merupakan warga Ciawi dan dari tangan tersangka polisi mengamankan obat-obat je­nis Eximer, Alprazolam, Tri­hexyphenidyl dan Tramadol. Kapolsek Ciawi, Polres Kabu­paten Bogor, Komisaris Nel­son Siregar menuturkan obat-obatan tersebut masuk dalam obat daftar “G” (Gevaarlijk/ber­bahaya) atau obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

“Kita dapatkan kedua pelaku ini hasil dari pengem­bangan penjualan obat pen­enang. Mereka diamankan saat sedang berjaga di toko mereka dan setelah dicek, mereka ti­dak mempunyai izin resmi penjualan obat-obat golongan G tersebut,” paparnya, Selasa (24/5).

BACA JUGA :  Rio Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Cidereum, Diduga Karena Kelelahan

Dari tangan pelaku SB, polisi mengamankan barang bukti 810 butir Eximer, 420 butir Tramadol, dan 120 butir Trihexyhenidil. Sementara dari AA, didapati 470 butir Eximer. “Masing-masing pelaku ber­beda jumlah barang buktinya. Total dari keduanya ada 1.190 obat butir. Kita juga amankan uang hasil penjualan sekitar Rp 9,7 juta,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================