BOGOR TODAY- Polsek Ciawi mengamankan dua orang penÂjaga toko obat di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, kemarin. Keduanya diaÂmankan karena tertangkap tanÂgan menjual obat-obatan tanpa izin dan 1.190 obat penenang ilegal disita petugas.
Kedua tersangka yakni SB (23) dan AA (26), keduanya merupakan warga Ciawi dan dari tangan tersangka polisi mengamankan obat-obat jeÂnis Eximer, Alprazolam, TriÂhexyphenidyl dan Tramadol. Kapolsek Ciawi, Polres KabuÂpaten Bogor, Komisaris NelÂson Siregar menuturkan obat-obatan tersebut masuk dalam obat daftar “G†(Gevaarlijk/berÂbahaya) atau obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter.
“Kita dapatkan kedua pelaku ini hasil dari pengemÂbangan penjualan obat penÂenang. Mereka diamankan saat sedang berjaga di toko mereka dan setelah dicek, mereka tiÂdak mempunyai izin resmi penjualan obat-obat golongan G tersebut,†paparnya, Selasa (24/5).
Dari tangan pelaku SB, polisi mengamankan barang bukti 810 butir Eximer, 420 butir Tramadol, dan 120 butir Trihexyhenidil. Sementara dari AA, didapati 470 butir Eximer. “Masing-masing pelaku berÂbeda jumlah barang buktinya. Total dari keduanya ada 1.190 obat butir. Kita juga amankan uang hasil penjualan sekitar Rp 9,7 juta,†jelasnya.