Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu orang peÂmakai berinisial UC (25) yang tertangkap usai membeli obat tersebut kepada para pelaku di toko. Kata Nelson, saat ini para tersangka masih dalam permeriksaan di Mapolsek Ciawi untuk kita lakukan penyÂelidikan dan mengarah kepada satu orang yang menjadi peÂmasok obat tersebut.
Obat-obat yang disita termaÂsuk obat anti depresi dan jika penggunaannya tidak diawasi dapat mengakibatkan pengguÂnanya kecanduan / ketagihan. Obat golongan G juga hanya bisa diserahkan oleh apotek jika disertai dengan resep dokÂter asli dan tidak bisa dibeli ulang atau dicopy dan harus diÂbeli di apotek yang mempunyai lisensi dan apoteker serta diÂgunakan untuk keperluan meÂdis. Apotik harus melaporkan penggunaan obat-obatan jenis ini kepada pemerintah.
“Jika terbukti, tersangka diÂancam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya 15 taÂhun penjara dan denda Rp1,5 miliar,†tandasnya.(Yuska Apitya)