Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu orang pe­makai berinisial UC (25) yang tertangkap usai membeli obat tersebut kepada para pelaku di toko. Kata Nelson, saat ini para tersangka masih dalam permeriksaan di Mapolsek Ciawi untuk kita lakukan peny­elidikan dan mengarah kepada satu orang yang menjadi pe­masok obat tersebut.

BACA JUGA :  PAN Kota Bogor Siap Bangun Koalisi Besar di Pilkada 2024

Obat-obat yang disita terma­suk obat anti depresi dan jika penggunaannya tidak diawasi dapat mengakibatkan penggu­nanya kecanduan / ketagihan. Obat golongan G juga hanya bisa diserahkan oleh apotek jika disertai dengan resep dok­ter asli dan tidak bisa dibeli ulang atau dicopy dan harus di­beli di apotek yang mempunyai lisensi dan apoteker serta di­gunakan untuk keperluan me­dis. Apotik harus melaporkan penggunaan obat-obatan jenis ini kepada pemerintah.

BACA JUGA :  Sebagai Kandidat Terbaik Partai Golkar, Jaro Ade Didaftarkan Calon Bupati Bogor

“Jika terbukti, tersangka di­ancam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya 15 ta­hun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tandasnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================