Polisi Bekuk Bandar Obat Ilegal

Selain itu, polisi juga turut mengamankan satu orang pe­makai berinisial UC (25) yang tertangkap usai membeli obat tersebut kepada para pelaku di toko. Kata Nelson, saat ini para tersangka masih dalam permeriksaan di Mapolsek Ciawi untuk kita lakukan peny­elidikan dan mengarah kepada satu orang yang menjadi pe­masok obat tersebut.

BACA JUGA :  Dinsos dan Pemkot Bogor Bentuk Karang Taruna Digital, Siapkan 230 Kader Sisir Data Kemiskinan dan Stunting

Obat-obat yang disita terma­suk obat anti depresi dan jika penggunaannya tidak diawasi dapat mengakibatkan penggu­nanya kecanduan / ketagihan. Obat golongan G juga hanya bisa diserahkan oleh apotek jika disertai dengan resep dok­ter asli dan tidak bisa dibeli ulang atau dicopy dan harus di­beli di apotek yang mempunyai lisensi dan apoteker serta di­gunakan untuk keperluan me­dis. Apotik harus melaporkan penggunaan obat-obatan jenis ini kepada pemerintah.

BACA JUGA :  PKK Kabupaten Bogor Perkuat Ketahanan Pangan Keluarga

“Jika terbukti, tersangka di­ancam Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang ancaman pidananya 15 ta­hun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” tandasnya.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================