Untitled-13LANTARAN banyak anggota DPRD Kabupaten Bogor yang mangkir dalam sidang Paripurna, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kesejahteraan Sosial, batal dilakukan, Rabu (8/6/2 016).

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Paripurna pun sempat diskors 1 jam karena tidak memenuhi fo­rum karena 21 orang yang hadir. Pasal­nya, kehadiran minimal untuk paripurna yang diamanatkan dalam tata tertib harus 2/3 atau 36 orang dari total 50 anggota dewan.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Namun, akhirnya sidang di­buka pukul 17.30 alias telah satu setengah jam dari waktu yang ditentukan. Alhasil, DPRD hanya menerima Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Inisiatif DPRD Tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin serta Mengenai tata beracara Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kabu­paten Bogor.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

Bupati Bogor, Nurhayanti nampak tak bisa menutupi rasa kecewa akan rendahnya kehadi­ran anggota dewan yang mem­buat agenda sidang paripurna kacau. Meski demikian, ia beru­saha memaklumi hal tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================