DRAMAGA TODAY – MR (22) warga Kampung Petirlebak, Desa Petir, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, tak bias berkutik saat jajaran Polsek Dramaga menciduknya. Rupanya MR pengedar obat keras golongan G,

Di rumah kontrakan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti obat jenis Tramadol sebanyak 1.389 butir, tanpa adanya resep dokter.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

“Penangkapan pelaku dilakukan karena adanya laporan. Masyarakat Desa Petir resah pelaku yang tinggal di sebuah kontrakan di Kampung Petir dicurigai sebagai pengedar obat Tramadol,” tutur Kapolsek Dramaga, AKP Dody Rosyadi.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

Kapolsek menceritakan penangkapan pelaku, mengutus Kanit Reskrim, Bhabinkamtibmas bersama kepala desa untuk mendatangi dan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya, serta menyita barang bukti yang dimiliki pelaku.

============================================================
============================================================
============================================================