MESKI revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor telah rampung, inventarisir terhadap warga di desa-desa yang bakal terkena gusur akibat adanya pembangunan Waduk Sukamahi dan Cipayung, Kecamatan Megamendung, belum dilakukan.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Meski lokasi suÂdah dipatok, Pemkab Bogor belum bisa memulai pemÂbebasan lahan karena revisi itu belum rampung 100 persen menjadi Peraturan Daerah (PerÂda) RTRW Kabupaten Bogor yang baru. Pasalnya, revisi yang baru disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), mesti disampaikan lagi oleh Pemkab Bogor ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Tadinya, memang kita tinggal ekspose ke Ibu Bupati lalu disampaikan ke DPRD unÂtuk disahkan jadi perda. Tapi ternyata, sebelum itu harus disampaikan dulu ke Gubernur Jawa Barat,†kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, Rabu (25/5/2016).
Syarifah menjelaskan, itu dilakukan setelah Bappeda henÂdak menyampaikannya melalui Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah KabuÂpaten Bogor. “Tapi, sekarang posisi kita cuma menunggu suÂrat dari gubernur kalau sudah menerima surat dari Kemen ATR dan bisa diproses lebih lanjut,†tukas Syarifah.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Nuradi menÂgungkapkan telah berkomuÂnikasi dengan Bappeda untuk memparipurnakan revisi RTRW. Namun, hingga kini, kata dia beÂlum ada kepastian dari Bappeda kapan menyampaikan surat tersebut.
“Sampai saat ini belum ada. Yang jelas, dari perÂtama kali kami dengar kalau revisi itu sudah rampung, kami (DPRD dan Bappeda) sudah berkomunikasi, tapi tetap kan mengumpan bola Bappeda, kami menunggu,†kata Nuradi saat dihubungi.