waduk-(6) MESKI revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor telah rampung, inventarisir terhadap warga di desa-desa yang bakal terkena gusur akibat adanya pembangunan Waduk Sukamahi dan Cipayung, Kecamatan Megamendung, belum dilakukan.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Meski lokasi su­dah dipatok, Pemkab Bogor belum bisa memulai pem­bebasan lahan karena revisi itu belum rampung 100 persen menjadi Peraturan Daerah (Per­da) RTRW Kabupaten Bogor yang baru. Pasalnya, revisi yang baru disampaikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), mesti disampaikan lagi oleh Pemkab Bogor ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

“Tadinya, memang kita tinggal ekspose ke Ibu Bupati lalu disampaikan ke DPRD un­tuk disahkan jadi perda. Tapi ternyata, sebelum itu harus disampaikan dulu ke Gubernur Jawa Barat,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, Rabu (25/5/2016).

Syarifah menjelaskan, itu dilakukan setelah Bappeda hen­dak menyampaikannya melalui Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Daerah Kabu­paten Bogor. “Tapi, sekarang posisi kita cuma menunggu su­rat dari gubernur kalau sudah menerima surat dari Kemen ATR dan bisa diproses lebih lanjut,” tukas Syarifah.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Nuradi men­gungkapkan telah berkomu­nikasi dengan Bappeda untuk memparipurnakan revisi RTRW. Namun, hingga kini, kata dia be­lum ada kepastian dari Bappeda kapan menyampaikan surat tersebut.

“Sampai saat ini belum ada. Yang jelas, dari per­tama kali kami dengar kalau revisi itu sudah rampung, kami (DPRD dan Bappeda) sudah berkomunikasi, tapi tetap kan mengumpan bola Bappeda, kami menunggu,” kata Nuradi saat dihubungi.

============================================================
============================================================
============================================================