Saat ini, kata Jeffry, BPJS Ketenagakerjaan sudah meÂmiliki tanah di daerah JongÂgol dan Cibinong yang akan dibangun perumahan pekerÂja. Namun, peranan BPJS KeÂtenagakerjaan sendiri tidak menyalurkan dana itu langÂsung kepada pekerja, tapi diÂberikan pada bank.
“Kita sudah menandatangani kerjasama dengan BTN. Sehingga, jika terdapat 20 ribu pekerja yang mengajukan pinÂjaman mengambil rumah denÂgan harga Rp 100 juta, nantinÂya BPJS Ketenagakerjaan akan menempatkan dananya sekitar Rp 2 triliun di bank bersangÂkutan,†jelasnya.
Untuk pekerja yang sudah terlanjur melakukan KPR dengan bank swasta, lanjutnya, bisa mengambil 30 persen dana JHT-nya untuk menguÂrangi pokok KPR.
Selain di tanah milik BPJS Ketenagakerjaan di daerah Jonggol, lanjut Jeffry, BPJS KeÂtenagakerjaan pun bisa memÂbuka pembiayaan perumahan pekerja, di sejumlah tanah milik perusahaan yang ingin membangun perumahan bagi pekerjanya.
Hanya saja, disyaratkan harga tanah di daerah terseÂbut mesti terjangkau perunÂtukan rumah pekerja, status tanahnya tidak bermasalah dan dekat kawasan industri.
(POS)