Saat ini, kata Jeffry, BPJS Ketenagakerjaan sudah me­miliki tanah di daerah Jong­gol dan Cibinong yang akan dibangun perumahan peker­ja. Namun, peranan BPJS Ke­tenagakerjaan sendiri tidak menyalurkan dana itu lang­sung kepada pekerja, tapi di­berikan pada bank.

“Kita sudah menandatangani kerjasama dengan BTN. Sehingga, jika terdapat 20 ribu pekerja yang mengajukan pin­jaman mengambil rumah den­gan harga Rp 100 juta, nantin­ya BPJS Ketenagakerjaan akan menempatkan dananya sekitar Rp 2 triliun di bank bersang­kutan,” jelasnya.

Untuk pekerja yang sudah terlanjur melakukan KPR dengan bank swasta, lanjutnya, bisa mengambil 30 persen dana JHT-nya untuk mengu­rangi pokok KPR.

Selain di tanah milik BPJS Ketenagakerjaan di daerah Jonggol, lanjut Jeffry, BPJS Ke­tenagakerjaan pun bisa mem­buka pembiayaan perumahan pekerja, di sejumlah tanah milik perusahaan yang ingin membangun perumahan bagi pekerjanya.

Hanya saja, disyaratkan harga tanah di daerah terse­but mesti terjangkau perun­tukan rumah pekerja, status tanahnya tidak bermasalah dan dekat kawasan industri.

(POS)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================