Pemerintahan Presiden Joko Widodo lewat Kementerian PU dan Perumahan Rakyat (PUPR) menambah bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp 277,51 miliar hingga akhir tahun 2015 yang terdiri dari Bantuan Uang Muka (BUM) perumahan Rp 220 miliar dan Subsidi Selisih Bunga Rp 57,51 miliar.
Oleh : Alfian Mujani
[email protected]
Tambahan bantuan ini diÂberikan karena dana unÂtuk memberikan subsidi pembiayaan rumah lewat skema Fasilitas Likuiditas PembiÂayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 5,1 triliun telah habis dan baru dianggarkan lagi di tahun 2016.

Khusus BUM yang sebesar Rp 220 miliar akan disalurkan ke masyarakat berupa bantuan uang muka alias down payment (DP) sebesar Rp 4 juta.
“Pemerintah memberi banÂtuan uang muka Rp 4 juta. Kalau besarnya uang muka lebih dari Rp 4 juta, maka sisa uang muka akan ditanggung masyarakat yang mengajukan permohonan. Bila besarnya uang muka kurang dari Rp 4 juta, maka seluruh uang muka akan dibayarkan pemerintah senilai yang diperlukan,†jelas Direktur Jenderal PembiÂayaan Perumahan KementeÂrian PUPR Maurin Sitorus, Rabu (11/11/2015).
Bagaimana cara memperÂolehnya? Pengajuan untuk meÂnerima BUM diatur dalam PeraÂturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 42/PRT/M/2015. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa BUM diÂberikan kepada MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) yang meÂmiliki Surat Penegasan PersetuÂjuan Penyediaan Kredit (SP3K) KPR Subsidi.
“Sederhananya, yang ingin mengajukan BUM dia harus sudah mendapat persetujuan memperÂoleh KPR FLPP dari pihak Bank pelaksana,†ujar Maurin.
Dengan demikian, calon pemoÂhon harus terlebih dahulu menÂgurus persyaratan Kredit FLPP. Persyaratan dan kelengkapan dokumen yang perlu dibawa pun sama dengan syarat pengurusan KPR FLPP. “Kalau KPR FLPP sudah disetujui otomatis dia akan mengantongi SP3K,†sambung dia.
Bila SP3K sudah diperoleh, pemohon cukup membuat surat pengakuan kekuarangan bayar uang muka KPR bersubsidi yang diketahui oleh pihak pengembag. Surat ini disampaikan kepada pihak Bank sebagai bukti bahwa pemohon yang bersangkutan meÂmiliki keterbatasan dalam meluÂnasi uang muka.
“Surat itu berisi idetitas pemoÂhon, sama nomor rekeningnya. Nanti bantuan uang mukanya akan disampaikan ke rekening pemohon untuk dibayarkan ke pengembang sebagai tambahan uang muka,†pungkas Maurin.
Cara Mendapatkan Subsidi
Tahun 2015 ini Pemerintahan Presiden Jokowi menyediakan dana untuk memberikan subsidi pembiayaan rumah lewat skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 5,1 triliun.
FLPP merupakan skema subsidi KPR rumah untuk masyarakat berpenghasiÂlan rendah (MBR). Harga rumah FLPP ditentuÂkan batas atasnya oleh pemerintah lewat PeraÂturan Menteri PU, termasuk rumah tapak maupun rusun.
(detik)