Oleh: Fajar Kurniawan S.SOS, M.SI
Jurnalis Utama Ketua IJTI Jakarta Raya

Dari 37 kasus itu, 11 di antaranya dilakukan polisi, enam kasus dilakukan orang tak dikenal, empat kasus dilakukan petugas keamanan, empat kasus dilakukan massa, dan lainnya pelakunya dari berb­agai macam profesi.

Kebebasan pers yang ada saat ini rawan terhadap berbagai gangguan, sebagaimana sudah dijelaskan di atas. Gangguan, menurut penulis, ada dua ba­gian. Pertama adalah gangguan kebebasan pers dari pihak-pihak yang tidak suka dengan kebe­basan pers itu sendiri, dan yang kedua adalah penyalahgunaan kebebasan pers itu sendiri, dalam konteks ini harus juga diakui ada sebagian dari insan pers yang memanfaatkan kebebasan pers bertentangan dengan fungsi dan peranan yang ada.

Terlepas dari itu, mafhum kiranya penilaian bahwa ke­bebasan pers dewasa ini, bisa digambarkan sebagai euforia ke­bebasan yang nyaris tanpa batas. Oleh karena itu, perlu kiranya kita mengedepankan jurnalisme positif dalam kehidupan jurnal­isme Indonesia.

Jurnalisme Positif dan Kearifan Lokal

Jurnalisme positif sendiri se­benarnya tidak dikenal dalam kamus jurnalisme yang ada. Dise­babkan jurnalisme itu sendiri seharusnya sudah menyuguhkan hal yang positif, karena di dalam­nya sudah baku apa yang dikenal dalam 5W1H. Rumus baku seperti ini ditambah dengan Kode Etik Jurnalistik dan P3 SPS (bagi jur­nalis televisi) seharusnya sudah menjadi formula yang baku.

Meski demikian, jurnalisme positif di sini bisa saja diartikan ketika para editor dan reporter membuat pilihan tentang ceri­ta yang ingin dilaporkan yang menciptakan kesempatan bagi khalayak ramai untuk memper­timbangkan hal-hal yang positif bagi perilaku personal dan inter­aksi antara mereka. Definisi ini memberikan pengertian bahwa “what”dan “how” tidaklah se­mata-mata permasalahan teknik jurnalistik, tetapi juga menyang­kut nilai yang dipegang oleh para jurnalis.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Jika dikaitkan dengan keari­fan lokal (local wisdom), menjadi sangat menarik membicarakan kebebasan pers dalam konteks kearifan lokal. Dalam konteks demokrasi saat ini, kearifan lo­kal dalam sebuah masyarakat sepatutnya turut dimengerti dan dipahami, sehingga tidak terjadi persinggungan yang berakibat ke­pada konflik horizontal. Dengan adanya dinamika media saat ini yang sangat dinamis, informasi yang cepat menjadikan masyara­kat saat ini overload information.

Persaingan bisnis media yang semakin marak, dan demi menge­jar deadline media, jurnalis men­gorbankan etika yang seharusnya menjadi kitab dasar para jurnalis dalam bekerja. Selain itu, jurnalis tidak boleh melupakan apa yang dimaksud dengan kearifan lo­kal dalam konteks ini. Etika pers yang harus dihormati dan ke­arifan lokal yang menjaga keutu­han dan kedaulatan bangsa bisa membuat pers objektif, sehingga produk yang dihasilkan bukan merupakan konten yang berkual­itas, bukan konten yang sensa­sional hanya mengejar share/rat­ting, oplah dan viewer belaka.

Share/rating dalam khasanah layar kaca adalah dewa. Seakan meminggirkan semua aspek eti­ka dan juga apa yang boleh dan tidak dalam keyakinan masyara­kat, serentetan aksi kekerasan dan teror gelayaran dan dituju­kan kepada media.

Mungkin kita masih ingat pada tahun 2006 tepatnya 12 April 2006, sekelompok orang yang tergabung dalam Front Pembela Islam menyerang dan merusak kantor majalah Playboy Indonesia. Mereka geram dan marah, dikarenakan keberadaan majalah yang identik dengan por­nografi asal Negeri Paman Sam itu tidak sesuai dengan etika dan budaya di Indonesia. Meski tidak menampilkan gambar porno, berbagai ormas Islam dan per­kumpulan masyarakat langsung melancarkan protes. Umumnya mereka menilai majalah itu men­gandung unsur pornografi yang merusak moral bangsa.

BACA JUGA :  KUSTA, KENALI PENYAKITNYA RANGKUL PENDERITANYA

Persoalan etika pers dalam kasus ini menjadi rumit, karena budaya berlainan mendefinisi­kan standar etis dan kebebasan secara berlainan pula. Penilaian atas pemberitaan, baik cetak maupun elektronik tidak bersifat universal, tetapi bergantung pada budaya (culture-bound) dan teri­kat pada konteks waktu.

Jika dilihat dari konteks In­donesia, penulis menilai ada persinggungan antara sistem pers Indonesia saat ini dengan budaya masyarakat, dan etika yang ada. Masing-masing etika punya penawaran yang berbeda-beda, mulai dari etika yang bersi­fat pribadi, etika situasional, etika utilitarian (untuk kebahagiaan se­banyak-banyaknya orang), hingga etika religius yang ketat yang di­wahyukan (Johannesen:1990). Untuk kasus di atas, persinggun­gan itu menjadi sangat terlihat.

Sementara itu, kerja-kerja jur­nalistik sepatutnya juga dipahami dan dimengerti oleh masyarakat. Sebagai pilar keempat demokra­si, peran pers dewasa ini menjadi sangat signifikan. Tentunya harus dilandasi dengan etika profesi yang semuanya bisa mengarah kepada jurnalisme positif yang di­maksud dalam tulisan ini.

Berkaca pada banyak kejadian dan ulasan di atas, dalam Konfer­ensi Jurnalis TV Asia-Pasifik ke-3 di Palembang, Sumatera Utara, 19 hingga 21 November mendatang, hendaknya bisa dijadikan acuan terkait kebebasan jurnalistik yang merupakan hak dan berkah ha­rus dimanfaatkan bagi kemajuan bangsa dan menjaga perdamaian bangsa-bangsa, dengan mengede­pankan jurnalisme positif dan sepenuhnya menentang segala bentuk penunggangan kepentin­gan politik, ekonomi dan indus­tri, sehingga kekerasan dalam bentuk apapun yang dialami oleh jurnalis tidak terulang kembali.

sumber: Sindonews.com

============================================================
============================================================
============================================================