Agus Rahardjo juga mem­bandingkan penerimaan jaksa dan anggota Polri yang bekerja di KPK dengan yang bekerja di institusi masing-masing. Menurut Agus, ada jarak yang cukup jauh.

Agus pun akan menga­jak Kapolri dan Jaksa Agung menghadap presiden untuk membahas kesejahteraan anggota Polri dan para jaksa yang kini bekerja di institusi masing-masing. “Kejaksaan terutama, kalau PPATK ti­dak usah diperjuangkan lagi, karena gajinya sudah tinggi, BPK juga mungkin tidak perlu lagi sudah tinggi, tetapi ini te­man-teman polri, BPKP juga masih. Polri, BPKP dan Ke­jaksaan ini masih perlu diper­juangkan, harus,” ujar Agus.

BACA JUGA :  Kota Bogor Tuan Rumah Skena Jawa Barat 2024, Tingkatkan Kinerja Hilirisasi Perkebunan

“Saya ingin mengajak Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk menghadap Pak Presiden khusus mem­bahas hal ini,” imbuhnya.

Menurut Agus, sebelum menuntut kewajiban, para anggota atau karyawan ha­rus dipenuhi dulu haknya. Tidak bisa hak dituntut jika kewajiban itu belum di­berikan. “Tentu ingat an­tara hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban mana yang lebih dulu? Hak yang dida­hulukan. Setelah haknya dipenuhi, baru kewajiban­nya kita tuntut,” ujar Agus.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

“Bayi yang kecil itu haknya harus kita penuhi dulu. Baru nanti setelah kita mampu memenuhi haknya, baru kita tuntut kewa­jibannya dan negara harus memberi ­kan hak itu,” tan­d a s n y a . ( A b d u l K a d i r B a s a l a ­m a h / Yu s k a Apitya A j i )

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================