Agus Rahardjo juga memÂbandingkan penerimaan jaksa dan anggota Polri yang bekerja di KPK dengan yang bekerja di institusi masing-masing. Menurut Agus, ada jarak yang cukup jauh.
Agus pun akan mengaÂjak Kapolri dan Jaksa Agung menghadap presiden untuk membahas kesejahteraan anggota Polri dan para jaksa yang kini bekerja di institusi masing-masing. “Kejaksaan terutama, kalau PPATK tiÂdak usah diperjuangkan lagi, karena gajinya sudah tinggi, BPK juga mungkin tidak perlu lagi sudah tinggi, tetapi ini teÂman-teman polri, BPKP juga masih. Polri, BPKP dan KeÂjaksaan ini masih perlu diperÂjuangkan, harus,†ujar Agus.
“Saya ingin mengajak Pak Kapolri dan Pak Jaksa Agung untuk menghadap Pak Presiden khusus memÂbahas hal ini,†imbuhnya.
Menurut Agus, sebelum menuntut kewajiban, para anggota atau karyawan haÂrus dipenuhi dulu haknya. Tidak bisa hak dituntut jika kewajiban itu belum diÂberikan. “Tentu ingat anÂtara hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban mana yang lebih dulu? Hak yang didaÂhulukan. Setelah haknya dipenuhi, baru kewajibanÂnya kita tuntut,†ujar Agus.
“Bayi yang kecil itu haknya harus kita penuhi dulu. Baru nanti setelah kita mampu memenuhi haknya, baru kita tuntut kewaÂjibannya dan negara harus memberi Âkan hak itu,†tanÂd a s n y a . ( A b d u l K a d i r B a s a l a Âm a h / Yu s k a Apitya A j i )