“Kami melarang keras minimal hingga 10 tahun mendatang sertifikat tersebut tidak boleh dipindahtangank­an. Selain itu kami juga melarang lahan tersebut dijadikan bangunan, karena tu­juan kami untuk mengoptimalkan lahan pertanian. Jika ada yang terbukti me­langgar, kami akan cabut kembali sertifi­kat kepemilikan tanahnya,” tegas Ferry.

Sementara Bupati Bogor Hj Nurhay­anti M.Si mengatakan, melalui keg­iatan ini bisa meningkatkan hubungan baik antara pihak pengusaha dengan masyarakat sekitar berdasar prinsip kemitraan dan saling menguntungkan. Perlu diketahui, katanya, masyarakat Desa Pancawati, Cimande, Cibedung dan Bojong Murni selama 12 tahun menantikan sertifikat tersebut.

BACA JUGA :  Ketua PWI Kabupaten Bogor Menyeru Siswa SMPN 1 Bojonggede: Bijak dalam Bermedsos

“Kita bisa mempertegas batasan pemanfaatan tanah demi terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta mendorong harmonisasi dan integrasi pemban­gunan daerah yang memperhatikan aspek-aspek catur tertib pertanahan. Juga bisa mewujudkan kepastian hu­kum atas tanah sehingga dapat memi­nimalisir timbulnya sengketa dan kon­flik pertanahan,” ujar Nurhayanti.

Ia menjelaskan, sejak 2009 hingga 2015 lalu, sertifikasi dengan menggu­nakan APBD Kabupaten Bogor telah dilakukan secara periodik. Total, 5.860 bidang tanah telah disertifikatkan dan di tahun ini, 1.900 bidang tanah di 19 desa pada 19 kecamatan.

BACA JUGA :  8 Penyebab Susah Turunkan Berat Badan, Simak Ini

“Kami akan terus meningkatkan jumlah bidang tanah warga untuk dis­ertifikasi. Terutama lahan milik ma­syarakat di pedesaan lewat Program Daerah (Proda) Kami juga himbau ke­pada masyarakat penerima sertifikat tanah melalui program redistribusi reforma agraria ini bisa memanfaat­kan tanah tersebut dengan sebaik-bai­knya,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================