“Kami melarang keras minimal hingga 10 tahun mendatang sertifikat tersebut tidak boleh dipindahtangankÂan. Selain itu kami juga melarang lahan tersebut dijadikan bangunan, karena tuÂjuan kami untuk mengoptimalkan lahan pertanian. Jika ada yang terbukti meÂlanggar, kami akan cabut kembali sertifiÂkat kepemilikan tanahnya,†tegas Ferry.
Sementara Bupati Bogor Hj NurhayÂanti M.Si mengatakan, melalui kegÂiatan ini bisa meningkatkan hubungan baik antara pihak pengusaha dengan masyarakat sekitar berdasar prinsip kemitraan dan saling menguntungkan. Perlu diketahui, katanya, masyarakat Desa Pancawati, Cimande, Cibedung dan Bojong Murni selama 12 tahun menantikan sertifikat tersebut.
“Kita bisa mempertegas batasan pemanfaatan tanah demi terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta mendorong harmonisasi dan integrasi pembanÂgunan daerah yang memperhatikan aspek-aspek catur tertib pertanahan. Juga bisa mewujudkan kepastian huÂkum atas tanah sehingga dapat memiÂnimalisir timbulnya sengketa dan konÂflik pertanahan,†ujar Nurhayanti.
Ia menjelaskan, sejak 2009 hingga 2015 lalu, sertifikasi dengan mengguÂnakan APBD Kabupaten Bogor telah dilakukan secara periodik. Total, 5.860 bidang tanah telah disertifikatkan dan di tahun ini, 1.900 bidang tanah di 19 desa pada 19 kecamatan.
“Kami akan terus meningkatkan jumlah bidang tanah warga untuk disÂertifikasi. Terutama lahan milik maÂsyarakat di pedesaan lewat Program Daerah (Proda) Kami juga himbau keÂpada masyarakat penerima sertifikat tanah melalui program redistribusi reforma agraria ini bisa memanfaatÂkan tanah tersebut dengan sebaik-baiÂknya,†pungkasnya.
(Rishad Noviansyah)