BOGOR TODAY- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor men­gapresiasi disahkannya Per­aturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No­mor 1 Tahun 2016 tentang pe­rubahan kedua Undang-Un­dang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disahkannya Perppu kebiri ini, diharapkan dapat menim­bulkan efek jera bagi pelaku dan dapat menekan potensi tindak pidana yang akan terjadi dikemudian hari. Se­lain itu, dalam Perppu kebiri sendiri, terdapat klasifikasi untuk menjerat para pelaku kejahatan seksual pada perempuan dan anak.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bogor, Awalludin menjelaskan, sanksi kebiri sejatinya merupakan pidana tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual pada perempuan dan anak.

“Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahat­an seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun pen­jara,” ujar Kasi Pidum Kejari Bogor, Awalludin, kemarin.

BACA JUGA :  DPP Partai Golkar Dukung Penuh Jaro Ade di Pilkada 2024

Sanksi tambahan yang di­maksud, yakni kebiri kimi­awi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.

Dalam Pasal 81 ayat (1) yang diubah berbunyi, Setiap orang yang melanggar keten­tuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara pal­ing singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) ta­hun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sementara dalam Pasal 76D UU 23 Tahun 2004 ber­bunyi, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memak­sa Anak melakukan persetu­buhan dengannya atau den­gan orang lain.

Bagi pelaku tindakan keja­hatan seksual itu sendiri ter­dapat klasifikasi yang mana dapat dijerat dengan sanksi tambahan, sesuai yang tertu­ang dalam Perppu Kebiri.

“Pelaku yang dapat diji­erat sanksi kebiri yakni dapat menyebabkan korban lebih dari satu orang, mengakibat­kan luka berat pada korban, gangguan jiwa terhadap kor­ban, penyakit menular pada korban, terganggu atau hilan­gnya fungsi reproduksi kor­ban, dan/atau korban menin­ggal dunia,” sebutnya.

BACA JUGA :  Halbil IPHI Kota Bogor, Atang Trisnanto Harap Anggota jadi Pelopor di Wilayah

Sementara sanksi pokok yang dibebankan pelaku di­antaranya dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain pelaku dapat dike­nai pidana pokok, pelaku juga dapat dijerat sanksi tambahan berupa pengumu­man identitas pelaku, tinda­kan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip elektronik. Namun, sanksi tambahan itu diterapkan kepada pelaku berjangka waktu.

“Sanksi tambahan ti­dak berlaku jika pelakunya masih dibawah umur atau anak-anak. Namun, pidana pokoknya tetap ada,” pung­kasnya. (Patrick)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================