BOGOR TODAY- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menÂgapresiasi disahkannya PerÂaturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) NoÂmor 1 Tahun 2016 tentang peÂrubahan kedua Undang-UnÂdang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Disahkannya Perppu kebiri ini, diharapkan dapat menimÂbulkan efek jera bagi pelaku dan dapat menekan potensi tindak pidana yang akan terjadi dikemudian hari. SeÂlain itu, dalam Perppu kebiri sendiri, terdapat klasifikasi untuk menjerat para pelaku kejahatan seksual pada perempuan dan anak.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bogor, Awalludin menjelaskan, sanksi kebiri sejatinya merupakan pidana tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual pada perempuan dan anak.
“Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatÂan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penÂjara,†ujar Kasi Pidum Kejari Bogor, Awalludin, kemarin.
Sanksi tambahan yang diÂmaksud, yakni kebiri kimiÂawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
Dalam Pasal 81 ayat (1) yang diubah berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketenÂtuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara palÂing singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) taÂhun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Sementara dalam Pasal 76D UU 23 Tahun 2004 berÂbunyi, Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memakÂsa Anak melakukan persetuÂbuhan dengannya atau denÂgan orang lain.
Bagi pelaku tindakan kejaÂhatan seksual itu sendiri terÂdapat klasifikasi yang mana dapat dijerat dengan sanksi tambahan, sesuai yang tertuÂang dalam Perppu Kebiri.
“Pelaku yang dapat dijiÂerat sanksi kebiri yakni dapat menyebabkan korban lebih dari satu orang, mengakibatÂkan luka berat pada korban, gangguan jiwa terhadap korÂban, penyakit menular pada korban, terganggu atau hilanÂgnya fungsi reproduksi korÂban, dan/atau korban meninÂggal dunia,†sebutnya.
Sementara sanksi pokok yang dibebankan pelaku diÂantaranya dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Selain pelaku dapat dikeÂnai pidana pokok, pelaku juga dapat dijerat sanksi tambahan berupa pengumuÂman identitas pelaku, tindaÂkan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip elektronik. Namun, sanksi tambahan itu diterapkan kepada pelaku berjangka waktu.
“Sanksi tambahan tiÂdak berlaku jika pelakunya masih dibawah umur atau anak-anak. Namun, pidana pokoknya tetap ada,†pungÂkasnya. (Patrick)
Bagi Halaman