KATA cuti berasal dari bahasa Hindi “Chutti†atau perlop (verlop) dalam bahasa Belanda yang berarti ketidakhadiran kerja secara sementara karena alasan tertentu yang mendapat ijin dari pihak-pihak yang terkait.
Oleh: HERU BUDI SETYAWAN, S.PD.PKN
Guru SMA Pesat Kota Bogor & Anggota Ikatan Guru Indonesia
Menurut UU No 13 Tahun 2003 TenÂtang KetenagakÂerjaan pasal 79 ayat (1) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud meliputi: cuti tahuÂnan, cuti sakit, cuti bersalin/cuti melahirkan, cuti besar, cuti kareÂna alasan penting seperti pekerja menikah, menikahkan anaknya, mengkhitankan anaknya, memÂbaptiskan anaknya, istri melaÂhirkan/mengalami keguguran kandungan, suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, anggota keluÂarga dalam satu rumah meningÂgal dunia.
Biasanya orang mengambil cuti itu untuk menyegarkan fisik dan rohaninya setelah sekian waktu capai bekerja. Sehingga orang cuti itu untuk istirahat, keperluan keluarga, ibadah umÂrah atau haji, sakit, ada keperluÂan yang sangat penting dan lain-lain. Dengan kata lain, selama ini cuti hanya bermanfaat secara pribadi bagi yang mengambil cuti dan keluarganya .
Mulai sekarang, kenapa tidak kita mengambil cuti tapi untuk hal-hal yang produktif dan berÂmanfaat, seperti waktu cuti kita gunakan untuk memikirkan dan bertindak nyata demi kemajuan pendidikan buah hati kita. PenuÂlis punya ide cuti orang tua unÂtuk kemajuan pendidikan buah hatinya, karena terinspirasi oleh teman saya yang mengambil cuti untuk bisa hadir menuntut ilmu pada acara tabligh akbar.
Cuti untuk istirahat itu biasa, tapi cuti untuk kemajuan penÂdidikan buah hatinya dengan orang tua datang ke sekolah itu baru luar biasa. Seperti kita keÂtahui jatah cuti tahunan untuk karyawan yang telah memenuhi syarat adalah 12 hari, maka adalah wajar jika kita mengambil jatah 2 hari cuti untuk kemajuan pendidikan buah hati kita. KenaÂpa harus cuti 2 hari, karena 1 hari untuk cuti di semester ganjil dan 1 hari untuk cuti pada semester genap.
Cuti orang tua untuk kemaÂjuan pendidikan buah hatinya dengan orang tua datang ke sekolah ini sesuai dengan PerÂmendikbud No 21 tahun 2015 yaitu tentang aturan baru hari pertama masuk sekolah, yang sudah dimulai pada tahun peÂlajaran 2015/2016. Regulasi ini akan lebih berhasil, jika disertai juga adanya cuti orang tua demi kemajuan buah hatinya dengan orang tua berkunjung ke sekolah selama sehari penuh untuk menÂgetahui perkembangan, bakat, minat, suasana proses pembeÂlajaran dan permasalahan buah hatinya.
Dengan kata lain, cuti perÂtama untuk melaksanakan PerÂmendikbud No 21 tahun 2015 sebagai perkenalan orang tua dengan pihak sekolah atau seÂrah terima dari pihak orang tua kepada sekolah. Sedang cuti kedua sebagai tindak lanjut dari cuti pertama, sehingga semakin terjalin hubungan yang sinergis antara orang tua dengan pihak sekolah. Jika orang tua sudah kenal baik dengan guru dan stakeholders sekolah, maka akan mempermudah kemajuan penÂdidikan buah hatinya. Lalu apa saja yang bisa dilakukan orang tua selama berada di sekolah.
Pertama, menanyakan perkembangan, bakat, minat dan permasalahan buah hatinya kepada wali kelas. Wali kelas adalah wakil orang tua di sekolah atau tepatnya di kelas, maka perÂannya sangat penting dan stratÂegis bagi peserta didik, karena semua urusan peserta didik dari kehadiran, absensi, perijinan, pengisian dan pembagian buku raport, permasalahan, perkemÂbangan, kemajuan dan lain-lain membutuhkan seorang wali keÂlas, selain guru mata pelajaran dan guru Bimbingan Konseling.